Strategi untuk pengembangan daerah pertama adalah diarahkan untuk pengembangan Kabupaten Bulungan sebagai pusat pemerintahan baik kabupaten maupun provinsi yang memfasilitasi pelayanan administrasi, pelayanan umum, dan pelayanan sosial untuk menunjang kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Strategi yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Bulungan 2021-2041 untuk pengembangan pusat pemerintahan yang modern Kabupaten Bulungan antara lain:
- membangun dan mengembangkan Kawasan pusat pemerintahan yang didukung dengan prasarana dan sarana penunjang pelayanan administrasi yang terpadu dan terintegrasi;
- membangun dan mengembangkan prasarana dan sarana pelayanan umum dan pelayanan sosial pada pusat pelayanan kegiatan di perkotaan dan perdesaan; dan
- mengembangkan pusat kegiatan sosial, ekonomi dan budaya sebagai penunjang kegiatan
Strategi untuk pengembangan pusat kegiatan ekonomi skala regional berbasis industri melalui penciptaan nilai tambah yang dilakukan dengan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari sebagai basis utama ekonomi dan sumber penghidupan masyarakat di daerah, terdiri atas:
- membangun dan mengembangkan pusat kegiatan ekonomi di perkotaan dan di luar perkotaan di daerah demi pemerataan sumber penghidupan ekonomi penduduk;
- mengembangkan dan mengoptimalkan keberadaan kawasan industri sebagai fasilitas pengelolaan hasil produksi sumber daya alam hutan, pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan;
- meningkatkan pengelolaan hasil hutan yang bernilai ekonomi;
- membangun Kawasan Agropolitan pada Kawasan pertanian potensial yang mempunyai akses keterkaitan antarwilayah yang didukung dengan infrastruktur pertanian dan distribusi logistik yang baik;
- memfasilitasi pengembangan food estate sebagai lahan produksi pangan Daerah dan tingkat regional; dan
- memfasilitasi pengembangan industri hilir sektor kehutanan, sektor pertanian, sektor peternakan, sektor perkebunan, sektor perikanan dan sektor pertambangan guna mengolah komoditas daerah
Strategi untuk peningkatan, pembangunan, dan pemerataan aksesibilitas infrastruktur dan teknologi untuk mewujudkan daerah yang berdaya saing, terdiri atas:
- meningkatkan aksesibilitas jaringan yang menghubungkan ibu kota daerah dengan seluruh wilayah kecamatan;
- meningkatkan dan membangun jaringan Jalan yang memberikan akses pada kawasan strategis dan kawasan sentra produksi;
- meningkatkan sarana transportasi perairan darat sebagai alternatif transportasi darat;
- membangun terminal, pelabuhan, bandar udara, dan jalur kereta api pendukung pada kawasan Strategis dan sentra produksi;
- membangun pelabuhan laut sebagai pendukung pergerakan perdagangan;
- membangun, meningkatkan dan memelihara jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian guna mendukung kegiatan pertanian, rencana agropolitan, dan pengembangan food estate serta infrastruktur sumber daya air lainnya dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai kebutuhan dan perlindungan terhadap daya rusak air;
- menyediakan dan meningkatkan infrastruktur kegiatan perikanan dan aksesibilitasnya ke sentra produksi perikanan; dan
- mengembangkan jaringan prasarana energi, jaringan prasarana telekomunikasi, dan jaringan prasarana pendukung permukiman secara merata untuk meningkatkan produktivitas ekonomi dan kegiatan
Strategi untuk perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, terdiri atas:
- meningkatkan dan mengembangkan sistem pengawasan dan pengendalian kawasan hutan budi daya;
- meningkatkan perlindungan terhadap kawasan hutan sebagai kawasan konservasi dan pusat penelitian dan pengembangan ekosistem hutan;
- memfasilitasi keberadaan hutan adat dan perhutanan sosial bagi kegiatan masyarakat di daerah;
- melestarikan dan memanfaatkan kawasan hutan mangrove;
- merencanakan dan mengembangkan kawasan hutan sebagai fungsi ekologis di perkotaan sebagai bagian dari RTH;
- memenuhi kebutuhan RTH seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan yang terdiri dari RTH publik sebesar 20% (dua puluh persen), dan RTH privat sebesar 10% (sepuluh persen);
- menjaga keberadaan pertanian pangan;
- melindungi ekosistem perairan pada kawasan sumber daya perikanan agar terhindar dari degradasi dan penurunan produktivitas;
- merevitalisasi ekosistem perairan pada kawasan sumber daya perikanan yang sudah terdegradasi;
- mengembangkan wisata minat khusus pada aspek lingkungan hidup dan bahari;
- mengembangkan potensi desa untuk dikembangkan sebagai desa wisata;
- mengembangkan pariwisata dengan pengelolaan berbasis masyarakat dengan berpedoman pada prinsip lingkungan hidup yang berkelanjutan;
- mengembangkan dan melestarikan wisata sejarah budaya;
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi dan infrastruktur pendukung kegiatan wisata; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana pada obyek daya tarik wisata