Konsep pemberdayaan masyarakat mencakup pembangunan berbasis masyarakat dan pembangunan berbasis masyarakat. Ungkapan pembangunan berbasis masyarakat menyusul, yang terkadang juga diterjemahkan sebagai pembangunan berbasis komunitas atau pembangunan yang diarahkan oleh komunitas. Konsep pemberdayaan sebagai konsep pembangunan alternatif pada hakikatnya menekankan pada otonomi pengambilan keputusan suatu kelompok masyarakat, yang didasarkan pada sumber daya pribadi, langsung melalui partisipasi demokratis, dan pembelajaran sosial melalui partisipasi, demokratis, dan pembelajaran sosial melalui pengalaman langsung” ( Dwidjowijoto, 1991, hal.75). Gagasan pemberdayaan ACTORS dari Cook dan Macaulay memandang masyarakat sebagai subjek yang dapat diubah melepaskan individu dari kendali ketat dan memberi mereka otonomi untuk bertanggung jawab atas pemikiran, pilihan, dan perilaku mereka. Akronim “ACTORS” mengungkapkan landasan pemberdayaan: Kewenangan dengan memberikan kepercayaan; Confidence and Competence (keyakinan dan kemampuan); Kepercayaan (keyakinan); Peluang (peluang); Tanggung jawab (responsibility); dan Dukungan (dukungan).
Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat untuk mewujudkan kemandirian dan kemampuan masyarakat. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat menjadi lebih mandiri, terutama dari kemiskinan, keterbelakangan, kesenjangan, dan ketidakberdayaan. Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat. Ini dapat melibatkan berbagai aspek, termasuk pendidikan, ekonomi, sosial, dan politik. Tujuannya adalah untuk memberikan masyarakat akses yang lebih besar terhadap sumber daya, pengetahuan, dan kesempatan yang diperlukan untuk mengatasi masalah mereka sendiri.
Berdasarkan RTRW Kabupaten Bulungan 2021-2041 disampaikan beberapa kebijakan dalam pengembangan wilayah daerah Kabupaten Bulungan, yang antara lain terdiri dari:
- pengembangan pusat pemerintahan yang modern yang memfasilitasi pelayanan administrasi, pelayanan umum, dan pelayanan sosial untuk menunjang kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
- pengembangan pusat kegiatan ekonomi skala regional berbasis industri melalui penciptaan nilai tambah yang dilakukan dengan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari sebagai basis utama ekonomi kabupaten dan sumber penghidupan masyarakat Daerah;
- peningkatan, pembangunan, dan pemerataan aksesibilitas infrastruktur dan teknologi untuk mewujudkan Daerah yang berdaya saing; dan
- perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam di Daerah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup
Berdasarkan kebijakan pengembangan daerah yang ditetapkan di atas, maka selanjutnya ditetapkan strategi penataan ruang wilayah untuk masing-masing kebijakan pengembangan daerah.